Komdis PSSI Sanksi Arema Rp 250 juta dan Laga Kandang Berjarak 250 KM

Tragedi Maut Kanjuruhan Akan Dibahas di Rakor Polhukam
Tragedi Maut Kanjuruhan Akan Dibahas di Rakor Polhukam (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp250 juta buat Klub Arema FC. Selain itu panpel Arema FC juga dilarang menggelar pertandingan dengan penonton pada laga kandang dan harus dilaksanakan ditempat yang berjarak minimal 250 km dari Stadion Kanjuruhan sampai Liga 1 musim 2022/2023 berakhir. 

Menurut Komdis, ada pelanggaran kode disiplin PSSI tahun 2018 saat Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober lalu. Pelanggaran diawali masuknya suporter Arema FC ke dalam lapangan dan gagal diantisipasi oleh Panpel Arema FC sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin. 

Sidang Komdis dipimpin Ketua Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing, Eko Hendro Prasetyo SH (Wakil Ketua), dan tiga anggota Khairul Anwar, SH, MH serta Umar Husin SH MH dan Aji Riduan Mas, SE. Menurut Erwin, Komdis PSSI telah menggelar sidang menyusul terjadinya kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang berakibat 125 orang meninggal dunia. 

Selain itu Komdis juga menghukum dua orang yakni Abdul Harris (Ketua Panpel) dan (Petugas Keamanan) tidak boleh beraktifitas di lingkungan di lingkungan sepakbola seumur hidup. 

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," ujar Erwin.