Wiranto: Perppu Bukan Untuk Menekan Umat Islam

Perppu tentang organisasi masyarakat
Perppu tentang organisasi masyarakat (Foto : )
www.antvklik.com- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (ormas). Perppu Nomor 2 tahun 2017 tersebut diteken Presiden Joko  Widodo pada Senin, 10 Juli 2017.Wiranto mengatakan Perppu baru ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas Islam atau mencederai umat Islam. "Perppu juga tidak dimaksudkan untuk membatasi ormas,"katanya."Perppu ini sudah dikeluarkan dua hari lalu,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu 12 Juli 2017.Wiranto mengatakan penerbitan Perppu tentang organisasi masyarakat  tersebut dilakukan pemerintah karena saat ini ada kekosongan hukum dalam pengaturan ormas. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinilai tidak lagi cukup mengendalikan ormas.Sementara untuk membuat undang-undang baru akan membutuhkan waktu yang lama. Padahal pengendalian terhadap ormas sudah dirasa mendesak. Karena itu Presiden merasa perlu untuk mengeluarkanPerppu ini.“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya kedaaan yang mendesak,” kata Wiranto melanjutkan.Saat ini, kata Wiranto, ada 344.039 ormas yang tercatat, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dari ormas-ormas tersebut, Wiranto melanjutkan, “Terdapat kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”Peraturan ini kata Wiranto, semata mata untuk merawat kesatuan bangsa dan menjaga eksistensi bangsa.Karena itu ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima Perppu Perppu tentang organisasi masyarakat  ini dengan pertimbangan yang jernih, bijak dan matang. “Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang,” katanya.Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi 
contrario actus.
Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) menyatakan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.Sementara, penjelasan pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, saat ini UU Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi  contrario actus.  Dengan demikian, Kemendagri dan Kemenkumham sebagai lembaga yang memberikan izin pembentukan ormas tidak memiliki kewenangan untuk mencabut dan membatalkan izin tersebut."Tidak ada asas hukum administrasi  contrario actus , artinya lembaga yang berwenang memberi izin juga harus memiliki kewenangan mencabut," ujar Wiranto. Jika mengacu pada UU ormas sebelum penerbitan Perppu, pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif.Demikian laporan Alfia Sudarsono dan Diana Kharisma dari Jakarta