Vonis 7 Tahun Fredrich Yunandi Tidak Maksimal, KPK Segera Bahas Internal

Vonis 7 Tahun Fredrich Yunandi Tidak Maksimal, KPK Segera Bahas Internal
Vonis 7 Tahun Fredrich Yunandi Tidak Maksimal, KPK Segera Bahas Internal (Foto : )
www.antvklik.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider kurungan 5 bulan terhadap Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, masih kurang dari tuntutan Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni selama 12 tahun penjaraIa dinilai terbukti merintangi proses penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan vonis Fredrich Yunadi selama 7 tahun tidak mencapai dua pertiga dari tuntuan jaksa.“Akan dibahas apa sikap KPK berikutnya, apakah kita mengajukan banding karena kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa atau yang lain, karena perbuatan-perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti oleh hakim dan kami hargai putusan tersebut," jelasnya.Febri menepis tudingan Fredrich Yunadi yang menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah berkomplot dengan KPK, usai persidangan sebelumnya. Berkomplot untuk mengubah konstitusi Indonesia terkait dengan vonis yang diterimanya. Laporan Cendono Mulian dari Jakarta