www.antvklik.com - Roihana Azizah Fitri Octavia (Vivi) melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Jakarta Selatan, atas tuduhan membawa kabur mobilnya, seharga Rp. 900 Juta.
Kamis (2/2/2018), Vivi bersama kuasa hukumnya datang ke Polres Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporannya. Vivi melaporkan Vicky atas kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga :