UU MD3 Bisa Mengancam Kebebasan Pers

UU
UU (Foto : )
www.antvklik.com
- Dewan Pers menilai Revisi Undang-undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi. Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menegaskan, UU MD3 bila disahkan maka semangat demokrasi mundur ke belakang.“UU MD3 bila disahkan sama saja melegalkan semangat anti kritik, dan sangat mengancam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Djauhar, dalam diskusi bertajuk “Merangkai Kesepahaman, Menjamin Kebebasan Pers”, dalam Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online se-Indonesia, di Pusat Pendidikan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018). Djauhar mengatakan, dalam UU MD3 bila DPR dikritik maka Polri digunakan untuk menangkap orang yang mengkritik lembaga legislatif tersebut.“UU MD3 itu sangat mengancam wartawan, karena tulisan wartawan mengkritik DPR maka dapat dipenjara," Banyak Fungsi kontrol dari  Pers untuk wakil rakyat, misalnya pembangunan komplek parlemen yang dinilai tidak wajar, akhirnya batal dibangun, karena adanya kritikan masyarakat dan pemberitaan wartawan.  
Liputan Ahmad Hadi dan Achmad Sulthon dari Cisarua.