Unit Narkoba Polres Gowa Rilis Penangkapan 2 Bandar Sabu dan Pil Koplo

narkoba
narkoba (Foto : )
www.antvklik.com
- Aparat kepolisian Unit Narkoba Polres Gowa merilis penangkapan 2 bandar sabu dan bandar obat pil koplo dari ke 2 tangan bandar yang terancam hukuman penjara 10 tahun keatas ini. Saat ini polisi menyita  hampir 6 gram sabu dan 500 butir pil koplo.Saat ini ke 2 bandar sabu dan pil koplo, digiring ke tahanan oleh aparat kepolisian Unit Narkoba Polres Gowa usai
press riliese , Selasa pagi.Kapolres Gowa memaparkan hasil penangkapan dan memperlihatkan ke 2 pelaku dan  barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket sachet  plastik dan obat pil koplo jenis tramadol.[caption id="attachment_76801" align="aligncenter" width="300"] Barang bukti Sabu dan Pil Koplo yang di sita oleh pihak kepolisian ( Sumber : Muhammad Sainal Syam ) [/caption]Kedua pelaku pengedar ini yakni yang pertama untuk  bandar sabu diketahui bernama Ipul alias Gosok 21 tahun, pekerjaan mekanik  mobil. Dari tangannya polisi menyita 4 sachet sabu7-sabu ukuran sedang seberat 3,94 gram. Pelaku mencari korban yang merupakan seseorang dari kalangan menengah keatas dengan modus memperbaiki jasa mobil dan ia juga menawarkan narkoba kepelanggangnya. Polisi menjerat pelaku Ipul dengan pasal 112 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkoba ancaman hukuman 10 tahun keatas.Sementara itu, untuk bandar ke 2 yang diduga bandar pil koplo ini yakni diketahui bernama Nurul. Dari tangannya polisi menyita tak hanya pil koplo, sabu sebanyak 2 gram dan 500 butir pil koplo jenis tramadol juga dipasarkannya. Pelaku mengedarkan barangnya dikalangan pekerja bangunan, nurul dijerat  UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun keatas.Kapolres Gowa sendiri menambahkan tidak akan main-main dalam penanganan hukuman untuk memberantasan narkoba diwilayahnya.Demikian laporan Muhammad Sainal Syam dari Kabupaten Gowa