Konsumsi Dumolid, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara

tora-sudiro
tora-sudiro (Foto : )
www.antvklik.com - Polisi masih menahan artis Tora Sudiro .di Mapolres Jakarta Selatan. Dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan Jumat pagi, Kasat Narkoba Kompol Vivick Cangkung mengatakan keduanya terbukti mengkonsumsi obat penenang jenis psikotropika golongan IV Dumolid.  Obat ini biasanya digunakan untuk membantu pasien yang mengalami imsomnia dan depresi.  Polisi masih menahan Tora, sementara  istrinya Mieke siang ini dipulangkan.Dalam penangkapan kemarin, polisi menangkap Tora dan istrinya Mieke dengan barang bukti 30 Butir Dumolid. Belum dapat dipastikan apakah keduanya mengkonsumsi obat penenang ini berdasarkan resep dokter atau tidak.  Selain mendapatkan rasa nyaman dan tenang,   Dumolid dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. Misalnya menyebabkan ketergangtungan hingga sulit tidur. Saat  penggunaan obat Dumolid diberhentikan, seseorang juga akan mengalami kecemasan dan gejala putus obat, seperti panas dingin.Tora sudiro di tangkap atas pengembangan kasus, yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, di rumahnya pada hari Kamis jam 10 pagi, saat dilakukan penggeledahan, juga ada istri Tora, Mieke Amalia, yang juga ikut di tangkap, dari hasil tes urine, Tora terbukyi positif mengkonsumsi Psikotoprika jenis Benzodizepin golongan 4, dan akan dilakukan proses hukum, dan dijerat pasal 62 UU Psikotropoka no 5 tahun 97, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta, sedangkan Mieke Amalia istri Tora, hari ini dipulangkan, sebab istri Tora hanya mengkonsumsi, tidak memiliki obat Dumolit tersebut.Demikian laporan Sudarmanto dan Handy Febrian dari Jakarta