7 Tersangka Curanmor Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda

7 Tersangka Curanmor Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda
7 Tersangka Curanmor Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda (Foto : )
www.antvklik.com
- Sebanyak 7 tersangka pelaku pencurian yang telah melakukan aksinya kurang lebih sebanyak 30 kali di wilayah Depok, Tanggerang, dan Jakarta Pusat akhirnya ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (18/5/2018) siang.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat beraksi komplotan tersangka selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Bahkan dalam melakukan aksinya, tersangka tak segan-segan melukai korbannya.Dalam penangkapan tersebut, diketahui 2 orang tersangka tewas tertembak akibat melawan petugas,"Dua tersangka tewas ditembak inisial RS dan RD, karena melawan petugas saat ditangkap" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reden Prabowo Argo Yuwono.[caption id="attachment_100276" align="aligncenter" width="900"]
7 Tersangka Curanmor Ditangkap Jatanras Ditreskrimum PoldaBarang bukti tersangka curanmor [/caption]Argo juga menjelaskan peran para tersangka, RS yang meningal berperan sebagai kapten pemilik senjata api rakitan dan eskekutor yang masuk ke dalam rumah korban. RD alias Edo berperan sebagai pemilik sajam berupa badik dan eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban.ST alias Wito berperan sebagai pemilik senjata air soft gun, pemilik sajam berupa golok, stand by di depan rumah korban untuk memantau situasi dari luar. SM Bin Paiman berperan sebagai orang yang masuk ke rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban, dan mengambil motor yang ada di rumah korban.RS alias Rian berperan sebagai orang yang masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban dan memetik motor yang berhasil diambil dari dalam rumah. AS alias Adit berperan stand by di motor dan memantau situasi dari luar rumah korban. Sedangkan EG alias Eka berperan sebagai penampung atau penadah hasil kejahatan.Modus sebelum beraksi tersangka memilih sasaran target dengan cara keliling di sebuah perumahan atau perkampungan. Ketika beraksi para tersangka juga bermain dengan membagi sesuai peran untuk masuk ke rumah korban.Barang bukti yang disita adalah satu pucuk senjata api jenis revolver, satu pucuk air sof gun, lima butir peluru, satu buah kunci 9 mm, empat buah mata kunci letter T, 2 buah kunci L yang sudah dimodifikasi, 1 buah gerinda, 4 buah obeng, 2 buah tang, 1 buah kunci pas, 4 pasang plat TNKB.14 buah Hp, 1 buah kapak palu, 1 buah pisau, 2 buah parang, dan 7 unit sepeda motor.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Laporan Helena Sienca dan Kukun dari Jakarta