Terbakar Api Cemburu, Suami Dan Adik Ipar Bunuh Selingkuhan Istri !

tersangka EP dan BB pelaku pembunuhan
tersangka EP dan BB pelaku pembunuhan (Foto : )
www.antvklik.com
- Suami dan adik ipar menghabisi nyawa selingkuhan istri. Diduga terbakar api cemburu, suami dan adik iparnya nekat menghabisi nyawa selingkuhan istrinya dengan menusuk bagian leher korban hingga tewas, karena korban pernah membawa kabur istrinya. Korban ditemukan tewas di sebuah kebun singkong dengan tiga lubang bekas tusukan benda tajam dilehernya. Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, serta masih memburu kedua rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.Misteri pembunuhan terhadap Suprayitno, yang  ditemukan warga di sebuah kebun singkong di dusun tepuk leban desa kalibalangan, kecamatan Abung selatan, Lampung, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah EP (27) dan BB (18), yang menghabisi nyawa korban karena dilatar belakangi terbakar api cemburu karena istri pelaku pernah dibawa kabur oleh korban selama 5 bulan. Penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan Suprayitno ini berawal dari terungkapnya identitas mayat laki-laki dengan luka di leher yang ditemukan oleh warga di kebun karet. Polisi kemudian menangkap keduan pelaku berikut dengan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.Kedua pelaku membunuh korban dengan terlebih dahulu menghubungi korban melalui nomor handphone milik istrinya, dengan alasan untuk bertemu di sebuah SPBU. Tanpa curiga, korban menuruti ajakan tersebut, saat tiba di SPBU, korban dijemput oleh dua orang lainnya yang merupakan suruhan EP, dan diantarkan ke perkebunan karet. Di kebun karet, EP dan BB telah menunggu korban. EP pun menusuk leher korban hingga tewas, sedangkan peran BB memegang kaki korban dan mengambil dompet dan barang-barang milik korban. Sementara itu, kasat reskrim polres Lampung Utara, AKP Sahrial, mengatakan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ditangkap petugas dirumahnya, setelah polisi berhasil mengidentifikasi jasad korban.Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, serta masih memburu kedua rekan pelaku yang sudah dikenali identitasnya. kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 JO 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Dari Pujiansyah, Bandar Lampung, Lampung