Tarif Parkir Bakal Naik, Sekali Parkir Bisa Rp 50 Ribu

TARIF PARKIR
TARIF PARKIR (Foto : )
www.antvklik.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berencana menaikkan tarif parkir dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor, atau BBKN sebesar 10 persen dalam waktu dekat. Selain untuk menambah pendapatan daerah, kenaikan ini juga bertujuan untuk meminimalisir jumlah kendaraan di  ibukota.Kemacetan di Ibukota Jakarta semakin sulit terurai. Selain banyaknya kendaraan, masih banyak warga ibukota yang enggan menggunakan transportasi public. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali menggulirkan wacana kenaikan tarif parkir kendaraan, dan juga pajak kendaraan bermotor. Menanggapi wancana kenaikan ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis siang, mengatakan  kenaikan tarif ini, bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Ibukota dan mendorong warga beralih menggunakan transportasi public."kita akan dorong warga masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan melepaskan meninggalkan kendaraan pribadinya pada jam sibuk. kalo mereka tetap menggunakan, pajaknya harus naik,terutama tempat parkir dipinggir jalan itu harusnya lebih mahal dari pada parkir dalam gedung. Makanya kita juga lagi kaji termasuk juga bea balik nama. Kalo anda beli kendaraan tentu harus siap dikenakan pajak,apalagi termasuk barang mewah. Sehingga orang tidak berlomba beli mobil dan motor baru." Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen. Sementara untuk pajak bea balik nama kendaraan yang semula 10 persen, akan dinaikkan menjadi 15 persen dari nilai jual kendaraan.Sebelumnya sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta. "pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung," kata Saefullah. berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor. "jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil," kata Saefullah.Tarif parkir direncanakan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen. "satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum," kata Saefullah. Erlang Purbaya Dan Eko Prabawo, Melaporkan Dari Jakarta