Tanpa Izin ke Luar Negeri, Bupati Talaud Diberhentikan Sementara

bupati talaud
bupati talaud (Foto : )
www.antvklik.com -Kementerian Dalam Negeri secara pasti telah memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara , Sri Wahyumi Maria Manalip, lantaran pergi ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin dari Kemendagri.Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo  sangat menyayangkan sikap dan perilaku yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Talaud  Sulawesi Utara ini. Mendagri mengatakan, bahwa setiap kepala daerah harus mengetahui dan harus meminta izin apabila ingin pergi meninggalkan tugas, terutama dalam waktu yang cukup lama.Untuk itu Kemendagri memastikan Bupati Talaud saat ini sudah dinonaktifkan sementara.  Jabatan bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara kini diambil alih oleh Wakil Bupati, Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas, menggantikan Sri Wahyumi Maria Manalip.Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono mengatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah.Menurut Sumarsono Bupati Talaud  pergi ke Amerika Serikat selama 20 hari dan meninggalkan tugasnya tanpa adanya izin dari gubernur maupun pihak Kementrian Dalam Negeri. Laporan Saiful Anwar dari Jakarta.