Nah loh...Tangkap Kepiting di Muara, Seorang Nelayan Jadi Tersangka

Nah loh...Tangkap Kepiting di Muara, Seorang Nelayan Jadi Tersangka
Nah loh...Tangkap Kepiting di Muara, Seorang Nelayan Jadi Tersangka (Foto : )
www.antvklik.com
- Tri Mulyadi (32), seorang nelayan berasal dari Pantai Samas, Bantul, Yogyakarta, ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian setempat gegara menangkap dan menjual kepiting di Muara Sungai Opak, Bantul, seharga Rp. 162 ribu.Alasan polisi menjadikan tersangka karena hasil tangkapan sang nelayan yang beratnya mencapai 2,7 kg itu, ternyata termasuk hewan yang dilindungi oleh Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan ranjungan yang beratnya dibawah 200 gram/ekor dengan lebar cangkang diatas 15 cm.Tri mengaku heran menjadi tersangka karena ia tidak tahu menahu mengenai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sejauh ini, dirinya belum pernah mendapat sosialisasi mengenai peraturan tersebut.Atas tuduhan polisi, Senin (3/9) siang, ia mendapat kunjungan dari Staf Khusus Satuan Tugas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan Yunus Husein. Kepada Yunus, sang nelayan ini curhat panjang lebar perihal kasus yang menjeratnya menjadi tersangka.Ceritanya, pada Rabu (1/8) lalu, Tri Mulyadi mencari kepiting dengan menggunakan Blintur yakni alat perangkap yang terbuat dari kawat. Kepiting hasil tangkapannya seberat 2,7 kg, ia jual kepada pengepul. Untuk kategori berukuran besar dihargai Rp. 60 ribu/kg, sedangkan ukuran kecil Rp. 50 ribu/kg.[caption id="attachment_139511" align="alignnone" width="300"]
Nah loh...Tangkap Kepiting di Muara, Seorang Nelayan Jadi Tersangka Blintur, alat perangkap kepiting milik Tri Mulyadi.[/caption]Dua minggu kemudian, lanjut Tri, ia dipanggil oleh petugas Direktorat Air Kepolisian Daerah Yogyakarta dalam kapasitasnya sebagai saksi penjualan kepiting. Lalu pada 23 Agustus 2018, dipanggil kembali dan diminta sekaligus membawa Blintur, alat perangkap miliknya, yang berujung menjadi tersangka.Barang bukti uang hasil penjualan kepiting tangkapannya, diminta oleh polisi. Tetapi uangnya, menurut Tri, sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.Ia menambahkan bahwa dirinya bukanlah pencuri, namun seorang nelayan miskin. Tri berharap kasus ini tidak sampai ke pengadilan karena untuk menghidupi keluarganya, bergantung dari tangkapan ikan dan kepiting.Setelah mendengar curhatnya, Sfaf Khusus Satuan Tugas 115 Kementrian Kelautan dan Perikanan yang menangani illegal fishing, Yunus Husein menilai penetapan tersangka terhadap Tri Muyadi, kurang bijak, karena nelayan ini tidak mengerti peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2015, sebab belum pernah ada sosialisasi. Seharusnya harus dilakukan pembinaan dulu. Jika sudah ada sosialisasi dan pembinaan, namun tetap melanggar, baru dilakukan tindakan hukum. Laporan Santosa Suparman dari Bantul-Yogyakarta