Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Pedagang di Pasar Gisting Dibekuk

Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Pedagang di Pasar Gisting Dibekuk
Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Pedagang di Pasar Gisting Dibekuk (Foto : )
www.antvklik.com
- Seorang pedagang di Pasar Gisting, Tenggamus, Lampung, Epen Ependi (40), dibekuk polisi lantaran menanam 3 batang tanaman ganja di pot bunga berukuran 30 cm, yang ditaruhnya di dalam kamar mandi rumahnya.Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat diringkus, ayah dari 3 anak ini mengakui jika tanaman beserta biji ganja yang disimpan dalam kertas adalah miliknya.Biji ganja, menurut Epen, didapatnya sekitar 6 bulan lalu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Nantinya, ganja akan dikonsumsi oleh dirinya sendiri.
Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Pedagang di Pasar Gisting Dibekuk Kepala Kepolisian Sektor Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan mengatakan pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan mengecek lokasi ladang kopi milik Epen yang berada di Register 28. Alhasil, ditemukan 1 batang ganja setinggi 30 cm, 2 batang setinggi 10 cm, 1 bungkus biji ganja.Selain itu, lanjut Yoffi, petugas juga menemukan barang bukti berupa beberapa lembar kertas papir, 3 korek api gas, bungkus rokok berisi 4 batang.Akibat hobinya bercocok tanam ganja di kamar mandi dan kebunnya tersebut, Epen harus bersiap-siap hidup dari sel penjara selama maksimal 12 tahun, dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1.Kini polisi, masih memburu si penjual bibit dan pohon ganja yang tinggal di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Laporan Pujiansyah dari Lampung