Tak Lolos Verifikasi Faktual, PBB Gugat KPU ke Bawaslu

pbb-gugat-kpu
pbb-gugat-kpu (Foto : )
www.antvklik.com - Partai Bulan Bintang atau PBB tidak lolos verifikasi faktual peserta Pemilu 2019, mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Senin sore (19/2).Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dengan didampingi pengurus partai , Senin sore mendatangi  Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) di Jalan MH Thamrin, Menteng , Jakarta Pusat. Kedatangan yusril berserta pengurus Partai Bulan Bintang untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).KPU digugat oleh PBB karena partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019. KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat.  Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, sebaran anggota PBB di Papua Barat kurang dari 75 persen.Mendaftarkan gugatan terhadap KPU, Partai Bulan Bintang mengganggap KPU  telah melakukan kesalahan fatal, yang berakibat PBB tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019. Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam gugatan ini PBB membawa sejumlah dokumen termasuk rekaman video. penolakan atas keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.“ Di tingkat provinsi hasil verifikasi menyatakan sudah lolos, namun di tingkat  pusat menyatakan tidak lolos. Jika sejak awal sudah diketahui, kita akan segera perbaiki di tingkat provinsi, “ ujar Yusril.PBB menyayangkan kenapa setiap verifikasi faktual partainya  yang tidak lolos sebagai salah satu partai politik peserta pemilu. Hal ini dikatakan oleh ketua umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin , Menteng, Jakarta Pusat.Partai Bulan Bintang sudah dua kali  mengalami hal yang sama, pada tahun 2014 lalu partai yang dipimpin Yusril juga  tidak lolos sebagai partai peserta pemilu.Laporan Yoga Kuspratomo dari Jakarta.