Sindikat ini Memalsukan Ijasah Hingga Sertifikat Tanah

surat berharga
surat berharga (Foto : )
www.antvklik.com--
Awalnya ada laporan sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami kerugian hingga Rp 36 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kredit macet sebagian nasabah bank tersebut. Rupanya surat-surat penting yang jadi jaminan kredit di bank tersebut bodong alias palsu. Padahal surat-surat yang jadi jaminan itu beragam mulai dari ijasah, sertifikat guru hingga surat tanah. Polisi pun membekuk kawanan pemalsu surat yang bekerjasama dengan pegawai bank yang nakal itu.Diskrimum Polda Jawa Barat mengungkap sindikat pemalsuan surat-surat penting seperto ijazah,sertifikasi guru,akte jual beli dan pemalsu berbagai surat penting lainnya. Dua orang tersangka YY dan WW,diduga sebagai otak sindikat. Seorang tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran  polisi.Dari pengungkapan ini ditangkap  13 tersangka sindikat pemalsuan surat penting . Para tersangka, selain melibatkan  kawanan pencetak surat berharga bodong, juga menyeret oknum guru hingga pegawai BPR.Modusnya mereka mengajukan kredit dengan jaminan surat-surat palsu ini. “Pengungkapan berawal dari laporan pihak BPR di Bandung,yang mengalami kerugian sebesar 36 milliar rupiah, karena banyak oknum guru dan oknum lainnya, menjaminkan sertifikasi guru,ijazah bahkan akte jual beli tanah,yang ternyata palsu,”kata  Kombes Yusri  Yunus, Kabid Humas Polda Jabar.
  Penggerebegan sindikat pemalsuan surat penting ini dilakukan  di sebuah rumah di kawasan Tambora Jakarta Barat, digeledah  polisi. Di dalam rumah ditemukan puluhan alat cetak dan ribuan lembar kertas berbagai jenis lengkap dengan cap dan stiker berhologram.tersangka mengaku sudah sejak tiga tahun melakukan aksinya dengan mendapatkan uang sebesar sepuluh juta rupiah  untuk setiap surat palsu yang dibuatnyaTersangka juga mengaku bisa membuat surat berharga palsu sebanyak tiga buah dalam satu minggu. Petugas juga masih melakukan penyelidikan terkait aksi sindikat pemalsuan surat penting ini, lantaran diduga korbannya bukan hanya berasal dari satu bank saja,Selain tersangka yang sudah berhasil diamankan, polisi juga sudah mengantongi identitas  dua orang tersangka lainnya dan kini masih dalam pengejaran petugas.Para tersangka menurut Yusri akan dijerat dengan pasal 163, 378, dan 263 KUHP dengan  ancaman hukuman sembilan tahun penjara.Demikian Laporan Jon Hendra dari Bandung Jawa Barat