Sidang Setya Novanto, Televisi Dilarang Live

setya novanto lg
setya novanto lg (Foto : )
www.antvklik.com-  Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tindak pidana korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  melarang televisi menyiarkan secara langsung persidangan, yang akan mulai digelar Rabu 13 Disember 2017 besok.Menurut Humas Pengadilan Jakarta Pusat Ibnu Widono,  sidang Setya Novanto ini nantinya dinyatakan terbuka untuk umum. Namun televisi dilarang menyiarkannya secara langsung. "Ya itu demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran2 yang berbeda, kadang orang melihat hanya sepertiga yang sepertiga di sini tidak dilihat, dan tidak didengar, nah mereka berpendapat hanya sepertiga ini, padahal proses persidangan adalah utuh sekali baru diambil kesimpulan. Nah supaya tidak terjadi opini yang bersebrangan, sidang Setya Novanto tidak live,"katanya.Pada sidang Setya Novanto , dalam  kasus korupsi E-KTP ini,   akan dipimpin oleh  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Yanto,  bersama dengan empat majelis hakim  yakni  Franki Tambuwun , Emilia Djajasubagja,  Anwar  dan Ansyori Syaifudin.Preseden pelarangan siaran langsung televisi ini dimulai sejak kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama.  Dalam kasus ini pemeriksaan saksi dilarang disiarkan secara langsung, namun dalam sidang tuntutan dan vonis, majelis memperkenankan televisi menyiarkan secara langsung.Demikian laporan Yustinus Bagus  dan Diana Kharisma Putri  dari Jakarta