Sidang e-KTP, Kurir Setnov Akui Transfer Rp. 2,5 Miliar

Sidang lanjutan Setya Novanto
Sidang lanjutan Setya Novanto (Foto : )
www.antvklik.com-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2), menggelar persidangan lanjutan Setya Novanto dalam kasus suap KTP elektronik. Terdakwa memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju batik ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail.Dalam persidangan kali ini, empat orang saksi dihadirkan—didengarkan keterangannya. Mereka adalah Direktur PT. Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, Vice Presiden Internal Affair PT. Biomorf Lone Indonesia Amalia Kusumawardani,  Mantan Staf Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono dan kurir pribadi Setya Novanto, Abdullah Alias Wahab.Dalam persidangan, tiga saksi diantaranya mengatakan bahwa pekerjaan mereka tidak ada kaitannya dengan persoalan kasus KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto."Ya sering bertemu dengan Pak Imran tapi hanya sebatas kerjaan saya saja. Datang untuk mengerjakan pekerjaan saya, bukan terkait dengan tender e-KTP”, kata Winata Cahyadi, salah satu saksi.Terdakwa tampak lebih seksama ketika mendengar kesaksian kurir pribadinya bernama Abdullah alias Wahab. Beberapa kali Ia terlihat berdiskusi dengan sang kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.Dalam keterangannya, Abdullah mengaku beberapa kali disuruh untuk menukarkan uang dari deposito Setya Novanto ke tempat money changer. Uang hasil tukar sebesar Rp. 2,5 miliar tersebut, dikemas ke dalam kardus rokok dan dibawa ke bank untuk di transfer ke sejumlah rekening yang disuruh terdakwa.(Laporan Helene Sienca  dan Don Bosco)