Kementerian Agama Gelar Sidang Itsbat Ramadan 15 Mei

hilal-ditjen
hilal-ditjen (Foto : )
Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam akan menggelar sidang penetapan (itsbat) awal bulan Ramadan 1439H pada Selasa (15/5) mendatang di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH Thamrin No. 6, Jakarta. Melalui mekanisme sidang itsbat tersebut, Kementerian Agama akan menetapkan kapan umat muslim Indonesia akan mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan.Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Juraidi, menyatakan bahwa sidang itsbat akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat; Ketua Komisi VIII DPR RI; Mahkamah Agung; Majelis Ulama Indonesia; Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Badan Informasi Geospasial; Bosscha Institut Teknologi Bandung; Planetarium; pakar falak dari ormas-ormas Islam, pejabat eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.Sidang itsbat ini, menurut Juraidi, merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku Pemerintah dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama.Proses sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB. Diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Ramadan 1439H. Adapun proses sidang itsbatnya dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan."Hasil rukyatul hilal dan data hisab posisi hilal awal Ramadan 1439H akan dimusyawarahkan dalam sidang itsbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Ramadan 1439H," kata Juraidi.Juraidi juga menyatakan bahwa sidang berlangsung tertutup, sebagaimana itsbat awal Ramadan dan awal Syawal tahun lalu. Namun, hasilnya akan disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers setelah sidang.Juraidi pun menambahkan, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1439H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat. Ada 95 titik pemantauan yang tersebar di 32 Provinsi di Indonesia.(sumber: Khoiron/Kemenag)