Sidang Berlanjut, Massa Pendukung Terdakwa Nyaris Mengamuk

palu arit
palu arit (Foto : )
www.antvklik.com
- Terdakwa yang diduga telah menyebarkan ajaran komunis pada saat demo tolak tambang emas Gunung Tumpang itu, di Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat, Selasa pagi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan sidang tetap terus dilanjutkan. Sidang kasus logo palu arit di spanduk demo ini menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi karena menjadi salah satu kasus penyebaran ajaran komunis yang sampai ke meja hijau.Untuk ke sekian kalinya, sidang dengan kasus dugaan spanduk berlogo palu arit yang muncul saat demo tolak tambang emas gunung tumpang pitu, di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi  Jawa Timur, pada akhir April 2017 lalu, kembali digelar di pengadilan negeri Banyuwangi, Selasa pagi. Massa yang mengatas namakan pemuda anshor, pemuda pancasila, kembali berkumpul di sisi selatan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, jalan Adi Sucipto.Massa melakukan orasi, untuk memberikan dukungan kepada proses peradilan yang tengah berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ratusan polisi dan barier disiagakan, agar massa tidak mendekati kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Tidak hanya di sisi selatan, di sisi utara kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, juga dipagar betis. Puluhan massa yang menjadi pendukung budi pego, terdakwa kasus logo palu arit yang ada di spanduk tolak tambang emas tumpang pitu, juga tengah berkumpul.Mereka juga membawa spanduk tetap tolak tambang emas tumpang pitu dan dipasang di barier. Hanya beberapa warga yang diijinkan masuk dan mengikuti proses sidang, setelah sebelumnya harus melalui pemeriksaan ketat di gerbang masuk pengadilan negeri. Sidang yang diketuai Endru Sonata, menyatakan menolak eksepsi Budi Pego dan persidangan tetap dilanjutkan di kursi pesakitan. Budi Pego, warga desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran ajaran komunis.Terdakwa ini diduga telah menyebarkan ajaran komunisme karena telah melakukan demonstrasi tolak tambang emas tumpang pitu, pada awal bulan April 2017  lalu dengan membawa spanduk bergambar logo mirip palu arit. Atas dasar dugaan tersebu, Budi Pego, selaku kordinator aksi, harus berurusan dengan aparat hukum hingga ke meja hijau. Dalam sidang yang digelar secara terbuka dengan agenda putusan, terdakwa merasa keberatan karena merasa tidak membuat maupun mengajarkan ajaran komunisme.
Justru dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa, korban merasa dijebak karena dalam aksi demo tolak tambang emas tumpang pitu, para demonstran tidak ada yang membawa spanduk berlogo palu arit. Keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi terdakwa dan sidang tetap dilanjutkan, membuat massa pendukung Budi Pego yang berada di jalan, nyaris mengamuk.Namun, massa ditahan oleh ratusan polisi yang berjaga, untuk tidak melewati pagar kawat yang dipasang di jalan. Sidang yang berjalan kurang dari satu jam itu akhirnya ditunda hingga selasa pekan depan, dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi. Kasus dugaan adanya penyebaran ajaran komunisme ini adalah kasus pertama kali yang sampai ke meja hijau, di Banyuwangi. Tentu saja, sidang ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak karena menuai kontroversi di tengah gencarnya isu komunis yang berkembang belakangan terakhir. Indira Maya, Laporan Happy Oktavia Dari Banyuwangi Jawa Timur.