Sidang Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua

Setnov Sidang oke
Setnov Sidang oke (Foto : )
www.antvklik.com
- Sidang praperadilan Setya Novanto kembali digelar untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu ( 13/12/2017). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Kusno, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan saksi ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. Dalam keterangannya, Zainal menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat dinyatakan gugur, bila hakim pada sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum. Hal ini menurut Zainal telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menguji pasal 82 atay 1 huruf D, UU No 8 Tahun 1981 KUHAP, tentang wewenang pengadilan untuk menguji.Sementara itu, pihak KPK juga sempat memutar cuplikan awal sidang perdana Setnov yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pagi tadi. Salah seorang tim kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, merasa keberatan dengan pemutaran cuplikan persidangan tersebut, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan saksi ahli.Sebelumnya, Rabu ( 13/12/2017) pagi, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto. Agendanya adalah, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini mampu menyedot perhatian publik, karena ini menjadi kehadiran perdana Setya Novanto di dalam persidangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.