Cicilan Tujuh Tahun Lunas, Sertifikat Rumah Belum Diterima

SERTIFIKAT (1-15-2018 11-11 AM)
SERTIFIKAT (1-15-2018 11-11 AM) (Foto : )
www.antvklik.com
- Sedikitnya 204 Warga di perumahan Violet Garden Kota Bekasi masih harap cemas akan sikap pihak pengembang PT. Nusuno Karya hingga saat ini, tidak memberikan penjelasan pasti atas nasib para warga perumahan yang harus menunggu bertahun-tahun sertifikat rumah mereka. Mereka merasa sangat dirugikan oleh pihak pengembang PT. Nusuno Karya hingga kini masih belum memberikan sertifikat warga. Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) menilai pihak bank dan pengembang tidak bertanggungjawab.Seperti yang dijelaskan Budi salah satu warga, ia telah melunasi pembelian rumah sejak 2010 lalu, ia bersama ratusan warga perumahan Violet Garden, Kranji, Bekasi. Mereka resah, karena sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dan rumah mereka hingga kini tak kunjung terbit. Padahal, sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan yang sudah mereka lunasi, baik dengan cara tunai keras, tunai bertahap, maupun cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).Berbagai cara dan pendekatan damai sudah dilakukan. Mulai dari menelepon pengembang, yakni PT Nusuno Karya, hingga mendatangi kantor pusat mereka di Jalan Raya Jatiwaringin Nomor 9 A Lantai 2, Bekasi.Namun hingga kini sertifikat pembelian rumah belum juga diberikan bahkan sejumlah warga yang masih kredit pun resah lantaran sertifikat rumah mereka tidak ada di bank tempat mereka membayar cicilan. Rasa kecewa Warga bertambah meski kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun kasus dugaan penggelapan sertifikat warga ini belum juga menemukan titik terang.Tim Badan Perlindungan Konsumen Indonesia ( BPKN ) Mengunjungi Lokasi perumahan Violet Garden Kranji Bekasi ( Minggu (14/1/2018) . Dalam Kunjungannya Tim BPKN ingin langsung Menyerap Permasalahan dari Warga Violet, Sementara Rolas Sitinjak selaku perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap bank serta pengembang, meski dinilai korperatif, namun BPKN menilai pihak bank lepas tanggungjawab.[caption id="attachment_70831" align="alignnone" width="300"]
Rolas Sitinjak Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
( Makhasanuddin Kurniawan) [/caption]Kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah warga ini sendiri sudah dikeluhkan warga sejak tiga tahun silam meski pihak pengembang telah berjanji akan memberikan sertifikat rumah namun hingga saat ini belum ada kepastian.Laporan Makhsanuddin Kurniawan, Bekasi Jawa Barat.