SELINGKUH, WANITA DIPERKOSA POLISI ABAL-ABAL

ngaku polisi, pemerkosa ditangkap (WEB)
ngaku polisi, pemerkosa ditangkap (WEB) (Foto : )
www.antvklik.com - Seorang begundal tengik belagak jadi polisi mengincar  para wanita yang  diduga berselingkuh  di hotel. Pelaku  kemudian memeras dan memperkosanya . Karena korban takut melapor,  sang begundal bebas melenggang hingga  ketagihan  melakukan perbuatan bejatnya hingga 39 kali di Tangerang dan Jakarta.https://youtu.be/UR-Go5HUL5cPelaku berinisial JS  berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Metro Tangerang . JS berjalan pincang setelah ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa soft gun, telepon genggam dan sepeda motor.Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombespol harry Kurniawan, modus kejahatan pelaku dengan mengintai calon korbannya yang berada di dalam hotel .JS membuntuti  korban dan pasangannnya setelah keluar hotel. JS   membuntuti kendaraan yang digunakan korbannya. Di tengah jalan, JS memepet dan menghentikan kendaraan korban .JS yang mengaku sebagai polisi pun mengintegrosi korban. JS yang sejak semula tahu pasangan tersebut bukan pasangan resmi langsung mengancam dan memeras korban. Jika tidak memberi uang hingga lima juta rupiah, JS akan melaporkan  korban telah berselingkuh kepada pihak keluarga. Tentu saja korban ketakutan.Seorang korban mengaku hanya mempunyai uang 950 ribu rupiah,kurang empat juta limapuluh ribu rupiah lagi sesuai permintaan JS. JS bandir tengik justru meminta korban melayani nafsu bejatnya  sebagai uang pengganti yang tak bisa dipenuhi korban. Daripada malu dilaporkan JS kepada keluarga, Korban terpaksa memenuhi permintaan mesum pelaku.Kejahatan JS sulit  terungkap lantaran korban akan merasa malu melaporkan kasus pemerasan dan perkosaan. Banyak korban yang disasar dengan modus serupa. Buktinya, JAS telah berhasil melakukan tindakan kejahatan yang sebanyak 39 kali, 22 kali di kawasan tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat. Petualangan JS berakhir setelah seorang korban bercerita kepada temannya dan sang teman melaporkan kasus ini kepada polisi.Polisi gadungan ini pun akhirnya berhasil dibekuk polisi betulan. JS dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tapi, dengan tetangkapnya JS, bukan berarti sudah bebas berselingkuh  dengan suami atau istri orang  hotel. Sebab, bisa jadi yang memergoki kali ini adalah keluarga sang suami dan istri sendiri.. Repot kan... Lapaoran Kusnaedi dari Tangerang banten