40 Bangunan Liar di Bekasi Digaruk Ekskavator

satpol pp bekasi
satpol pp bekasi (Foto : )
Puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/3) pagi, ditertibkan satuan polisi pamong praja setempat dibantu aparat kepolisian dan TNI. Bangunan-bangunan liar tersebut ditertibkan karena dianggap melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.[caption id="attachment_89257" align="alignnone" width="300"]
Aksi penertiban di sepanjang Jalan Teuku Umar, Cikarang, Bekasi, menurunkan tim gabungan. [/caption]Puluhan bangunan liar yang berdiri tepat di depan Gedung Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi ini diratakan menggunakan satu unit eskavator. Tidak ada penolakan dari pemilik bangunan saat alat berat menghancurkan bangunan karena sebelumnya mereka sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan bahwa penertiban bangunan liar ini berdasarkan rekomendasi Dinas Damkar. Selain itu, keberadaan bangunan liar juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.“Banyak sekali pedagang kakilima yang tidak sesuai dengan Perda K3. Dari pihak Damkar sudah berupaya secara persuasif. Tapi karena keterbatasan kewenangan sehingga merekomendasikan ke kami,” kata Hudaya.Lahan sekitar 500 meter yang ditertibkan Satpol PP ini, menurut Hudaya, rencananya akan dijadikan ruang terbuka hijau. Karena jika dibiarkan, Hudaya mengkhawatirkan bangunan-bangunan liar akan kembali muncul di lahan tersebut.“Inilah yang menjadi persoalan bagi kami. Ke depan kami akan berkoordinasi secara berkesinambungan setelah penertiban ini. Jadi jangan sampai setelah ditertibkan tapi dibiarkan. Saya akan lakukan penertiban, tapi dengan syarat setelah ditertibkan harus dibuat taman. Sehingga pekerjaan kami tidak sia-sia. Saya juga sudah sampaikan itu ke Kepala Dinas Damkar.”Penertiban bangunan liar ini melibatkan 100 personel Satpol PP, 55 personel kepolisian, dan 35 personel TNI. Rencananya ke depan Satpol PP akan menertibkan bangunan liar di 10 titik di Bekasi. Di antaranya di Babelan, Kalimalang, dan Tarumajaya.Laporan Suryo Daryono dari Bekasi, Jawa Barat.