Rumah pembunuh seorang siswa SMA di Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dibakar warga. Aksi pembakaran dan pengrusakan ini setelah hakim mevonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur.Seusau sidang, ratusan keluarga dan kerabat korban yang mengikuti jalannya sidang mengamuk dan mencoba menyerang terdakwa namun dihalau aparat Kepolisian Resor Luwu Timur.Ibu korban sempat pingsan di pengadilan setelah mendengar hukuman terhadap Syahrul Syah. Pelaku yang menghabisi nyawa anaknya divonis hakim lima tahun kurungan penjara. Tak puas dengan
vonis
majelis hakim, keluarga korban lalu mendatangi rumah orang tua pelaku di desa Lera. Mereka lalu melempari rumah pembunuh tersebut dengan menggunakan batu dan kayu.Tak tak lama berselang, tetiba pi sudah terlihat membakar bagian dapur rumah terdakwa. Perlahan api terus membesar dan menjalar hingga ke tengah rumah. Ppolisi yang mengawal aksi tersebut tidak dapat berbuat banyak. Setelah datang l bantuan dari Polres Luwu Timur/ratusan warga yang mengamuk berhasil diamankan. Sementar api yang membakar rumah terdakwa juga berhasil dipadamkan.Syahrul syah (15) terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan teman sekolahnya malik jusriadi (16) tewas. Syahrul divonis lima tahun kurungan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama tujuh tahun penjara.Sementara ayah korban, Nnurkamet meminta penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia. Menurutnya, luka tusukan yang ada di tubuh anaknya bentuknya tidak sama. Dia dia menduga ada senjata tajam lain yang digunakan membunuh anaknya. Laporan Haswadi dari Luwu Timur Sulawesi Selatan
Rumah Pembunuh Siswa SMA Dibakar, Ibu Korban Pingsan di Pengadilan
Rabu, 18 April 2018 - 22:03 WIB