Rompi oranye kini menempel di badan mantan pejabat BPN Kota Waringin Timur ,Kalimantan Tengah. Jamaludin sang mantan pejabat BPN resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur. Jamaludin diduga terlibat kasus korupsi proyek program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T)) tahun 2014.Program IP4T ini bersumber dari APBN dengan alokasi dana Rp . 279.750.000 untuk 750 bidang tanah di wiilayah Kota Waringin Timur. Jamaludin diduga menyuruh dua pemilik lahan seluas kurang lebih 119 hektare memecah nama pemilik dengan meminjam nama -nama penduduk. Jadi tanah di kelurahan Baaman Barat tersebut seolah-olah dimiliki banyak orang sehingga bisa dimasukkan dalam program IP4Pemilik lahan ratusan hektar meminjam KTP sejumlah warga yang sebagian juga pegawai BPN Sampit. Setekah mendapat KTP, kemudian dibuatlah surat tanah atas nama warga yang dipinjam KTP nya tersebut lantas dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi geo kkp dalam program IP4T.Datman kataren - ketua tim penyidik kejari kotawaringin timur Datman Kataren ,Ketua Tim Penyidik Kejari Kotawaringin Timur mengungkapkan Tersangka Jamaludin dituduh melanggar pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPSebelumnya penyidik kejaksaan negeri kotawaringin timur juga telah melakukan penggeledahan di kantor badan pertahanan nasional (bpn) sampit yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 5 guna mencari bukti-bukti otentik kasus korupsi ini. Sejumlah ruangan BPN digeledah oleh sekitar 5 orang aparat kejaksaan. Usai melakukan penggeledahan petugas kejaksaan ini nampak membawa setumpuk berkas yang mereka sita dari dalam ruangan-ruangan yang telah mereka geledah.Menurut petugas yang ikut dalam penggeledahan tersebut, berkas-berkas yang mereka bawa tersebut semua berkaitan dengan perkara dugaan korupsi mantan pejabat bpn sampit yang saat ini sudah ditahan.Jamaludin menambah panjang deretan nama pejabat BPN yang telah memakai rompi oranye sebagai tersangka dan atau terpidana lantaran tersangkut kasus tanah. Nah di saat Presiden
Jokowi bagi-bagi sertifikat,
tidak menutup kemungkinan modus serupa yang dilakukan Jamaludin dimainkan juga oleh oknum BPN yang mencari kesempatan . Nah Waspadalah !
Baca Juga :