Biro Umrah Abal-abal Subur, Kemenag Keluarkan Regulasi Baru Umroh

jamaah umroh
jamaah umroh (Foto : )
Kementerian Agama menerbitkan  regulasi baru umroh  yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  nomor 8 tahun 2018, terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  Penerbitan  regulasi baru umroh ini melengkapi sikap tegas Kemenag, dengan mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah.Terbitnya  regulasi baru umroh berupa  PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, dalam konferensi pers di Kantor Kemenag Lapangan Banteng Jakarta Selasa siang mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah. Dalam aturan baru terkait umrah ini terdapat sejumlah hal penting.Nizar menjelaskan, dari sisi model bisnis ada kewajiban bagi PPIU  untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan sistem ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang merugikan jemaah.“Bahwa perjalanan ibadah umroh adalah bukan perjalanan ibadah yang berbasis bisnis tapi sebenarnya adalah basis syariah. Karena ini menjadi penting basis syariah adalah seluruh proses-proses bisnis syariah yang ada dalam perjalanan ibadah umroh harus mengacu pada prinsip2 syariah. Seperti misalkan tidak diperkenankan PPIU itu dalam menawarkan paket umroh menggunakan sistem ponzi, sistem gali lubang tutup lubang jadi penawaran dengan harga murah kemudian berpotensi karena dari segi operasionalnya tidak akan mencukupi lalu kemudian mengambil jemaah yg datang belakangan untuk jamaah yang akan diberangkatkan. Sistem ponzi menyimpang dari prinsip syariah,” kata Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.“Sain itu, izin menjadi PPIU  hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata, yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag. PMA juga memuat tentang patokan biaya perjalanan ibadah umrah, BPIU , atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum,”katanya.Hal lain yang diatur dalam PMA adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik, dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan. Khusus untuk pendaftaran elektronik ini, Kemenag mengembangkan sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus, atau disebut dengan sipatuh yang akan diluncurkan pada akhir Maret atau awal April.Keberadaan sipatuh diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.Penerbitan regulasi baru umroh melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap PPIU nakal. pada selasa 27 maret 2018, Kemenag telah mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT  Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours yang berdomisili di Makasar, Solusi Balad Lumampah di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata Di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.“Dalam konteks ini, mereka  sudah tidak memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh setelah bank garansi disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel. Sementara Interculture Tour itu PPIU yang bearfiliasi dengan first travel, ”kata Nizar.Kementerian Agama berharap, melalui sistem regulasi baru umroh atau PMA ini, bisa lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, PPIU agar tidak ada lagi PPIU perjalanan umrah yang nakal. Selain itu,  Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan, sehingga PPIU semakin baik dan jemaah makin terlindungi.
Restu Wulandari dan Ahmad Junaidi dari Jakarta.