Ratusan Napi Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih, KPU dan Dukcapil Gelar Perekaman E-KTP Dalam Lapas

Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Ngawi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Ngawi (Foto : )

www.antvklik.com - Ratusan napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terancam tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan gubernur. hal ini terungkap setelah sebanyak 160 narapidana di Lapas Kelas 2B Ngawi ini belum terdaftar di daftar pemilih tetap Dukcapil setempat untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tanggal 27 Juni mendatang.

Data sementara ratusan narapidana tersebut, 98 orang adalah warga Ngawi, namun  sisanya merupakan warga dari luar kabupaten Ngawi. Guna memfasilitasi para napi agar hak pilihnya dapat digunakan saat pilkada nanti, KPUD Ngawi dan Dukcapil setempat menggelar perekaman E-KTP di dalam lapas.

Sementara untuk warga diluar Kabupaten Ngawi dapat mencoblos di dalam Lapas Ngawi, namun dengan syarat bisa menunjukkan surat dari Dukcapil maupun menunjukkan E-KTP kepada petugas. Petugas juga akan membantu bagi warga binaan warga diluar Ngawi yang belum memiliki E-KTP agar dapat mencoblos.

Mohamad Amin, Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Timur yang datang langsung ke Lapas Kelas 2B Ngawi ini bertujuan untuk mengawal proses perekaman di dalam lapas, agar semua narapidana yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya baik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur nanti. 

Diharapkan dengan perekaman E-KTP di dalam lapas ini, warga binaan yang telah mimiliki hak pilihnya dapat segera terdaftar di dalam daftar pemilih tetap di Dukcapil setempat, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak, seperti warga di luar pada umumnya.

Laporan dari Miftakhul Erfan, Ngawi, Jawa Timur