Rambu Larangan Sepeda Motor Dicopot

rambu larangan sepeda motor dicopot
rambu larangan sepeda motor dicopot (Foto : )
www.antvklik.com
- Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Thamrin dan Sudirman kini tak ada lagi. Hari ini petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor melewati kawasan protokol ini.Gubernur Anies Baswedan mengatakan mematuhi perintah MA tersebut dan telah meminta Kepala Dinas Perhubungan menjalankan  keputusan MA ini. "Ini perintah MA, itu paling tinggi. Ya kita taat pada putusan MA. Putusan MA tidak didiskusikan, putusan MA itu dilaksanakan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.Meski diperintahkan "menyapu bersih" rambu larangan sepeda motor masuk ke kawasan Thamrin-Sudirman, namun petugas lapangan belum mengetahui mulai kapan sepeda motor dibebaskan kembali masuk ke kawasan ini.Peratusan yang diterapkan sejak era Gubernur Basuki T Purnama itu dianulir. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu-lintas Sepeda Motor. Artinya larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin tidak lagi berlaku.Dalam putusan MA dinyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Majelis hakim menyatakan bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut tidak lagi memiliki hukum mengikat.Laporan Alfia Sudarsono dan Achmad Djunaedi dari Jakartahttps://www.youtube.com/watch?v=WvpKANxf4vQ&feature=youtu.be