Presiden Soal Pemberian THR: Dana Sudah Siap, Tinggal Pembagian Saja

Jokowi Beri Keterangan Tentang Pemberian THR
Jokowi Beri Keterangan Tentang Pemberian THR (Foto : )
www.antvklik.com
Sudah direncanakan sejak tahun 2016, tahun ini akhirnya kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara akan mulai diterapkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya."Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini (penyalurannya) akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis, 7 Juni 2018.Presiden juga menyatakan bahwa pemberian THR ini pasti akan selesai tepat pada waktunya. Hal tersebut dapat terlaksana karena Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.Sampai sejauh ini, jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya adalah 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 lalu.Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018, tahun ini THR dan gaji ke- 13 bagi aparatur negara akan diberikan bersumber dana dari APBD.