Presiden Joko Widodo: Isi SPT Secara Online Memudahkan Wajib Pajak

presiden joko widodo
presiden joko widodo (Foto : )

www.antvklik.com - Presiden Joko Widodo pagi ini, Senin 26 Februari 2018, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta.

"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui E-Filling. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya", ucap Presiden. Menurut Presiden, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, ngga siang, ngga malam, bisa semua", ucap Presiden. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing masing, hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018", ucap Presiden. Saat melakukan pengisian SPT PPH Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017, Presiden didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.