Polwan Babak Belur Dihajar Supir Truk Fuso di Tol Karawaci, Tangerang

sopir truk bikin polwan babak belur
sopir truk bikin polwan babak belur (Foto : )
www.antvklik.com
- Kompol Johana Latuharhary, babak-belur. Polwan ini mengalami luka serius di bagian kepala, hidung dan lebam di mata kanan. Polwan yang menjabat sebagai Kasubag Pembinaan dan Operasional Polres Metro Tangerang Kota itu dipukuli seorang sopir truk fuso.  Atas peristiwa ini, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang.Penganiayana ini terjadi di Tol Jakarta – Merak, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat pintu Tol Karawaci, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 19.30 WIB.Pelakunya, Faturahman (40) warga Metro, Lampung diringkus anggota PJR Tol Dalam Kota, satu jam kemudian di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya pelaku berikut truk bermuatan gandum yang dibawanya dari Lampung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang sebagai barang bukti.Kamis (25/1) Faturahman dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang untuk pengecekan kesehatan apakah dia mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi.Insiden berdarah itu bermula saat Mobil Honda Jazz B 1777 CKE yang dikemudikan Kompol Johana diserempet truk Mitsubishi Fuso BE 9616 CK yang dibawa pelaku. Korban dan pelaku berhenti, turun dari mobil lalu terjadi cekcok.Usai cekcok, keduanya kembali masuk kendaraannya. Pada saat posisi mobil korban masih berhenti dan korban berada di dalam mobil untuk menelpon, pelaku menglakson mobil korban dari arah belakang.Diliputi emosi, Faturahman kembali turun dari dari truknya lalu menghampiri mobil Kompol Johana. Dia memukuli kaca mobil kanan dan memaksa membuka pintu mobil korban. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke mata kanan perempuan berusia 43 tahun itu sekali, kepala korban dua kali menggunakan tangan kosong sehingga mengakibatkan luka robek pada kepala sebelah kiri dan mengakibatkan pendarahan,Setelah kejadian itu, Faturahman melarikan diri menggunakan kendaraannya mengarah ke Jakarta. Sedangkan Kompol Johana meninggalkan tempat itu menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan juncto Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.Laporan Kusnaedi, Tangerang, Banten.https://youtu.be/mMxqk4Vj2D4