Polisi Cabut Kembali SPDP Prabowo Subianto Atas Laporan Makar

Petugas Pemilu Meninggal, Prabowo Meninggal
Petugas Pemilu Meninggal, Prabowo Meninggal (Foto : )
Polisi mencabut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo dalam dugaan makar.
Newsplus.antvklik.com
- Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi akhirnya mencabut kembali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo dalam dugaan makar."Dicabut," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan pagi ini.Menurut Argo, diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo dalam dugaan makar, karena sebelumnya tersangka Lieus dan Eggi Sudjana menyebut nama Prabowo.[caption id="attachment_208210" align="alignnone" width="420"] SPDP perkara dugaan makar. (Dok. Istimewa)[/caption]Penetapan SPDP Prabowo ini menimbulkan reaksi keras kubu Partai Gerinra. "Kurang puaskah mereka semua selama ini memfitnah Pak @prabowo selama 21 tahun? "cuit akun Partai Gerindra pagi tadi.Polda Metro Jaya semalam menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai salah satu terlapor dalam kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.Menurut isi salinan SPDP Prabowo itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap. I Yusninus Bagus I Eka Prabowo | Jakarta I