Polisi Bekuk Sindikat Dollar Palsu Senilai Rp. 3.9 Miliar

dollar palsu
dollar palsu (Foto : )

Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018) berhasil menangkap sindikat pemalsu mata uang dollar Amerika Serikat, di Tangerang Selatan. Dari pelaku, polisi menyita 3.000 lembar dollar palsu pecahan $100, senilai Rp. 3.9 miliar.

Kasus terungkap, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi uang palsu di depan SMP PGRI Serpong, Jl. Serpong Raya Serpong, Tangerang Selatan.

Polisi lalu menindak lanjuti informasi tersebut, dan menangkap 2 pelaku, AS dan DP. Dari kedua tersangka ini polisi dapat meringkus 3 pelaku lainnya secara berturut turut, di tempat berbeda, di wilayah Tangerang, Bogor dan Serang, Banten.

Yaitu: AS, DP, YM, IS dan R. Para pelaku mengaku, uang dollar palsu yang mereka dapatkan akan dijual seharga Rp. 4000/ perlembar.  Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu[/caption]  Kini polisi masih memburu Opik (DPO), pelaku lainnya. Opik diduga sebagai pembuat uang dollar palsu tersebut.

Bambang Suprianto, Jakarta