Setelah Buron 3 Minggu, Akhirnya Polisi Berhasil Bekuk Perampok Taksi Online

Setelah Buron 3 Minggu, Akhirnya Polisi Berhasil Bekuk Perampok Taksi Online
Setelah Buron 3 Minggu, Akhirnya Polisi Berhasil Bekuk Perampok Taksi Online (Foto : )
www.antvklik.com
- Setelah buron selama tiga pekan terakhir, 7 orang komplotan perampok pengemudi taksi online bernama Tedy Rianto di Jalan Tol Tangerang-Merak, akhirnya berhasil diringkus polisi.  Ketujuhnya yang masing-masing berinisial nama NPP, IS, RR, AN, NR, SY dan YK dicokok petugas di beberapa lokasi persembunyian berbeda di kawasan Tanggamus, Lampung.Dalam penangkapan SY dan YK yang berperan sebagai pemesan taksi online, merampas dan melukai pengemudinya, ditembak petugas karena melakukan perlawanan. YK meregang nyawa saat akan dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan nyawa SY tertolong karena hanya mengalami luka tembak di kaki kirinya.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan modus perampokan diawali dengan SY dan YK memesan taksi online dari kawasan Jelambar, Jakarta Barat dengan tujuan Merak, Banten, yang diterima oleh pengemudi Tedy Rianto. Begitu tiba di lokasi penjemputan, pelaku meminta korban membatalkan pesanan di aplikasinya dan mengantarkan ke lokasi tujuan yang sama dengan iming-iming akan dibayar Rp. 400.000.Permintaan calon penumpangnya, lanjut Sabilul, disetujui si pengemudi dan membawa mereka menuju ke Merak, Banten. Namun saat tiba di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak KM 44, Tedy ditodong pisau. Lalu kedua pelaku mengikat kedua tangan, menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan lakban serta membuangnya ke tepi jalan tol tersebut.Selanjutnya mobil milik Tedy Rianto, dibawa kabur menuju ke arah lampung. Disini kendaraan dimodifikasi oleh pelaku lainnya berinisial IS, AN dan NR yang berperan sebagai penyandang dana pemesanan kendaraan taksi online. Usai kelar modifikasi, mobil dijual kepada pelaku lainnya berinisial RR melalui perantara NPP.Dari tangan komplotan perampok ini polisi menyita barang bukti 1 unit mobil milik Tedy Rianto, dua unit telepon genggam dan lakban yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban.Sementara waktu, keenam tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Tangerang sampai menunggu berkas kriminalnya lengkap untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setempat untuk proses persidangan di meja hijau--dijebloskan ke dalam penjara maksimal 12 tahun lamanya.Laporan Kusnaedi dari Tangerang.