Polda Riau Musnahkan 12 Ton Bahan Pembuat Pil PCC

12-ton-pcc
12-ton-pcc (Foto : )
www.antvklik.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan beserta kejaksaan Negeri Kepulauan Riau, Selasa siang (21/11) memusnahkan barang bukti sitaan 12 ton bahan baku serbuk pil PCC di kawasan industri Desa Air Cargo Batam, Kepulauan Riau . Bahan sitaan ini diperkirakan senilai milyaran rupiah.Dalam pemusnahan ini, satu persatu petugas memasukkan barang bukti  belasan ton serbuk pil PCC yang sudah terbungkus dalam plastik ke dalam mesin insenerator untuk dilakukan proses pembakaran.
12-ton-pcc-lagi
Barang bukti berupa bahan baku serbuk pil PCC ini  merupakan hasil tangkapan  jajaran Polda Kepri , Polres Bintan dalam beberapa bulan terakhir.Sebagian barang ini merupakan selundupan dari negara India  ke Singapura lalu dibawa ke Batam, kemudian  dikirim  ke Bintan  lalu diselundupkan lagi ke Jakarta.Pelaku sengaja melakukan pegiriman panjang untuk mengelabuhi  petugas  agar pengiriman bebas, karena Bintan dan Jakarta masuk wilayah kepabeanan, sementara Batam  wilayah bebas kepabeanan.Menurut keterangan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam Budigusdian mengatakan, pemusnahan bahan baku serbuk pil PCC ini merupakan penetapan dari pengadilan.  Jumlah barang bukti yang  akan dimusnahkan ini terbilang besar, maka diperlukan waktu  beberapa hari.“Karena jumlah barang bukti kurang lebih 12 ton, maka dibutuhkan waktu untuk pemusnahan barang bukti tersebut  selama 12 hari kerja, “ ujar Sam Budigusdian[embed]https://youtu.be/GlFsKawcbp8[/embed]Pemilik PT Desa Air Kargo Batam mengatakan bahan  PCC  dimusnahkan dengan cara membakar melalui alat  incenerator  dengan panas mencapai 1000 derajat celcius. Dalam pemusnahan ini juga dihadirkan enam tersangka penyelundup barang haram ini. Laporan Alboin dari Batam, Kepulauan Riau.