Perampok Lumpuh Ditangan Korbannya, Polisi : Korban Tidak Dipidana

Perampok Lumpuh Ditangan Korbannya
Perampok Lumpuh Ditangan Korbannya (Foto : )
www.antvklik.com
- Kasus perampokan yang terjadi pada Senin kemarin dan Selasa dini hari tadi  memakan korban para pelaku. Kejadian perampok lumpuh ditangan korbannya tidak akan mempidanakan korban perampokan.  pihak kepolisian  kedua pelaku tidak dapat dijerat pidana, namun akan di lakukan audit kasusnya seperti olah TKP dan keterangan para saksi.Dua kasus perampok lumpuh ditangan korbannya yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Pada Senin kemarin  menimbulkan korban jiwa dari pelaku perampokan di kawasan Cipinang Melayu  dan pada kasus  perampokan pada hari Selasa dini hari  yang juga menimbulkan korban dari pelaku di kawasan Matraman. Lantas  apakah korban dapat dijerat pidana atau tidak?Pihak kepolisian melalui Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo, memberikan keterangan terkait status hukum para korban yang melakukan perlawanan kepada pelaku yang menimbulkan korban jiwa.Menurut Kapolres Jakarta Timur  bahwa para korban tidak dapat dijerat pidana karena mereka melakukan pembelaan yang mana membuat nyawa mereka terancam, dan para korban menjaga wilayah mereka atau rumah mereka yang di masuki orang tidak di kenal."Kecuali korban dapat di kenakan pidana ketika melakukan pengeroyokan atau pelaku sudah meminta ampun seperti yang terjadi di wilayah bekasi. Namun demikian pihak kepolisian akan tetap melakukan audit kasusnya, seperti olah tkp dan keterangan para saksi," kata  Kombes Pol Andry Wibowo, Kapolres Jakarta Timur.Seperti di ketahui dalam dua hari telah terjadi perampokan di wilayah Jakarta Timur,  yang menimbulkan satu orang pelaku meninggal dunia sedangkan satu orang pelaku kritis, yang semuanya di lakukan akibat perlawanan dari para korban.