Penyidik Polresta Bukittinggi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Supratman Melaporkan Anggota Satreskrim PPA Polresta Bukittinggi ke Divpropam
Supratman Melaporkan Anggota Satreskrim PPA Polresta Bukittinggi ke Divpropam (Foto : )
www.antvklik.com
- Merasa tak diperlakukan adil, Supratman (41) melaporkan penyidik Polresta Bukittinggi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24.8).Warga Bukittinggi Sumatera Barat ini melaporkan Brigadir SM dari Unit Penyidik PPA Satreskrim Polresta Bukittinggi yang menangani pengaduan mantan istrinya.Kasus berawal dari laporan mantan istri Supratman,  Evi Yulinda ke polisi pada 7 April lalu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga ke polisi. Namun Supratman membantah telah melakukan kekerasan.Menurut Supratman, justru mantan istrinya yang melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang. Padahal putusan perceraian di pengadilan agama setempat tidak mewajibkan pembagian harta gono-gini.]Supratman merasa janggal dengan penetapan sebagai tersangka oleh Brigadir SM pada tanggal  26 Mei 2018 karena mengaku tidak sesuai dengan apa yang ia alami.Menurut Supratman, bukti visum memar di kaki Evi lantaran mantan istrinya itu berupaya berusaha bunuh diri.“Saat terjadi cekcok isteri saya ingin bunuh diri dengan sebilah pisau,  dan saya mencoba mengambil pisau sehingga membuat kami terjatuh yang mengakibatkan kaki istri  terinjak dan memar. Jadi faktanya saya ingin menolong  istri yang ingin melakukan usaha percobaan bunuh diri, " kata Supratman.Kejanggalan lain menurut Supratman, penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa adanya Surat Penetapan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Divisi Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan ini dengan meminta keterangan pihak terkait.https://youtu.be/mowAiHPnU3kPeliput: Kukun Yudi Parwanto dan Wisnu Hutomo