Penyelundupan 1.6 Ton Sabu, Empat Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan

Empat Tersangka Penyelundupan 1.6 Sabu-Sabu
Empat Tersangka Penyelundupan 1.6 Sabu-Sabu (Foto : )
www.antvklik.com
- Setelah dinyatakan berkas pemeriksaan lengkap atau P-21, Direktorat Narkoba Mabes Polri menyerahkan empat orang tersangka dalam perkara penyelundupan 1.6 ton sabu-sabu ke pihak jaksa penuntut Kejaksaan AgungEmpat orang tersangka penyelundup sabu-sabu berkewarganegaraan China ini masing-masing bernama CH, CY, CM, dan YYF. Keempatnya merupakan satu kelurga dan kini telah dibawa ke Batam.Penyerahkan ini dilaksanakan secara simbolis di Kejaksaan Negeri Batam yang dihadiri oleh Direktorat Narkoba Kejaksaan Agung dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.Selain menyerahkan empat tersangka, penyidik Mabespolri juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti berupa bendera, GPS, HP, dan barang bukti dua gram sabu yang disisihkan untuk proses persidangan.Pihak Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Agung akan menyiapkan jaksa penuntut senior dan berpengalaman baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri.Menurut Brigjen Eko, Direktur  IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, keempat tersangka tersebut bertugas sebagai kurir yang dijanjikan akan diberi upah empat milyar rupiah, namun baru dibayar sebesar 2 milyar.Menurut perjanjian, sisanya akan dibayar setelah barang sampai tujuan. Eko  juga menyebutkan, saat ini pihak polisi tengah bekerja sama untuk mencari 2 boronan yang diduga bertugas sebagai pemasok dan bandar dari Negara China.Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan hukuman terberat yakni pidana mati. (Laporan oleh Alboin dari Batam, Kepulauan Riau)