Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundup 68 Kg Katinon dan 15 Ribu Ekstasi

BNN Bea Cukai Penyelundupan Ekstasi
BNN Bea Cukai Penyelundupan Ekstasi (Foto : )
Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.Dalam konferensi pers bersama yang digelar di Auditorium Sabang, Kantor Pusat Bea Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (28/5), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, pengungkapan jaringan penyelundup 68 Kg Katinon bermula dari informasi intelijen. Petugas mencurigai dua paket yang dengan alamat tujuan Jakarta Utara, dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut, tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai, Jakarta.“Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung Katinon,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pembudi.Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan mengenai peredaran narkotika jenis katinon."Jenis katinon yang kita sita sekarang ini merupakan jenis tumbuhan yang mana berwarna merah dan hijau. Pusat kontrol peredaran dari Malaysia dengan sumber barang dari Belgia dan Ethiopia," ujar Arman.Arman menegaskan, bahwa daun Katinon sesuai undang-undang yang berlaku merupakan kategori narkotika atau tidak jauh berbeda dengan ganja."Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan sejumlah negara yang peredaran narkotika khususnya ekstasi seperti Belgia, Prancis, Polandia. Namun adapula yang aparat nya kurang kooperatif seperti di negara Belanda," ungkap Arman.Selain berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi.Berikut ini kronologi pengungkapan narkotika dari Belgia dan Ethiopia oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN.Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 28 Maret dan 9 April melakukan pemeriksaan terhadap empat paket mencurigakan dari Belgia. Dari total 5 paket kiriman tersebut diamankan 15.487 butir ekstasi.Adapun paket tersebut dialamatkan ke sejumlah daerah.Paket pertama yang berisi ekstasi sebanyak 3.080 butir dialamatkan ke seseorang di daerah
jalan dramaga no.1 Babakan Dramaga Kota Bogor
. Paket kedua berisi 3.163 ekstasi butir dialamatkan ke Perumahan Puri Cijambe, Cikarang, Kab. Bekasi. Kedua alamat ini merupakan alamat fiktif. Petugas akhirnya berhasil mengamankan JP bersama tiga orang rekannya S, RH, dan YH usai mengambil paket dari kantor pos Indonesia di Lippo Cikarang pada Senin (2/4).Paket ketiga sebanyak 2.993 butir dialamatkan ke daerah jalan Sampurna no.10 Kota Bandung , tapi petugas tidak menemukan hasil. Setelah dilakukan pengembangan, maka pada tanggal 2 april 2018, Petugas BNN menangkap TL usai menerima paket di kantor pos Soekarno-Hatta, Bandung. Selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu RWS dan LP di kawasan perumahan Sanggar Kencana VII, Jati Asih, Buah Batu, Bandung.Dari hasil pemeriksaan, pengambilan paket di Bekasi dan Bandung dikendalikan oleh Tommy (seorang napi).Paket keempat yang berisi ekstasi sebanyak 3.268 dialamatkan ke sebuah daerah di Leuwi Panjang, tapi petugas tidak berhasil mengamankan penerimanya. Paket kelima yang berisi ekstasi sebanyak 2.983 butir dialamatkan ke Apartemen City park tower Cengkareng Jakarta Barat. Baru pada 16 April petugas mengamankan dua tersangka yaitu L dan AY setelah mengambil paket dari kantor pos Daan Mogot.Setelah dilakukan pengembangan, petugas menggeledah Apartemen Tower CG 11 nomor 9 City Park Jakarta Barat dan berhasil menyita shabu seberat 203,37 gram.Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.Sementara itu, kronologi kasus Katinon dari Ethiopia bermula dari pemeriksaan petugas Bea Cukai di Kantor Pos Pasar Baru yang melakukan pemeriksaan terhadap 4 koli paket dari Ethiopia yang dialamatkan ke Jakarta dan Riau. Paket tersebut berisi katinon seberat 68 kg. Pada tanggal 23 maret 2018, petugas mengamankan MAT setelah mengambil paket berisi katinon seberat 34 kg di kantor Pos Indonesia, Pasar Baru. Barang tersebut akan diserahkan kepada J yang diamankan di Dumai pada 26 Maret.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka lainnya, yaitu PBD setelah menerima paket dari J. Atas perintah ibunya dari Malaysia, PBD juga diperintahkan untuk mengambil paket di Kantor Pos Dumai pada tanggal 27 Maret paket tersebut berisi katinon seberat 34 kg. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan penggolongan 1 nomor urut 31 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai. Peningkatan jumlah tangkapan dan pengungkapan jaringan penyelundup ini merupakan buah kerja keras Bea Cukai, yang beberapa diantaranya juga merupakan hasil dari sinergi dengan BNN, POLRI, dan instansi lain.“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba,” pungkas Heru Pambudi.Heru menambahkan, sesuai dengan perintah presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar.