Penggelapan Girik Terkuak, Ombudsman Akan Datangi BPN Tangsel

penggelapan girik terkuak
penggelapan girik terkuak (Foto : )

Ombudsman Banten akan menyurati atau mendatangi BPN Tangerang Selatan terkait dengan pengaduan warga soal penggelapan girik seluas 2,5 ha di Kawasan Serpong, Banten.

Asistes Ombudsman Banten Adam Sutisna Winata mengungkapkan, pihak ombudsman sudah melakukan pemanggilan awal kepada pihak yang terkait masalah penggelapan girik seluas 2,5 ha, yaitu pihak kelurahan Lengkong Gudang,Serpong dan BPN Tangerang Selatan.

"Jadi tindak lanjut kita ini bisa berupa tertulis dan bisa juga klarifikasi langsung dalam hal ini kita yang datang langsung bisa juga kita yang datang langsung baik itu ke BPN atau ke kelurahan lengkong" jelas Adam Sutisna.

Menurut Adam, Ombudsman berwenang menanyakan  pengeluaran sertifikat ataupun bentuk dokumen sebagai produk akhir dari BPN, apakah sudah sesuai atau tidak.

"Langkah yang dilakukan terkait aduan tersebut telah dilanjukan berupa pemanggilan awal dalam hal ini pihak BPN tangsel untuk lakukan klarifikasi terkait terbitnya sertifikat tanah yang giriknya diklaim masih milik  Rusli " Ujarnya.

Adam menjelaskan , Ombudsman Banten  telah melayangkan surat ke BPN tangsel guna klarifikasi.

"Nanti kita tunggu selama 14hari kerja kedepan terhitung dari minggu lalu, namun apabila belum ada tanggapan nanti kita akan lanjut ke klarifikasi kedua yang nantinya kita tetap meminta klarifikasi terkait laporan yang di laporkan saudara Sutarman Wahyudi terkait penerbitan sertifikat yang induknya pada PT.SM,"jelasnya.