Walikota Batu Divonis Bersalah

Pengadilan
Pengadilan (Foto : )
www.antvklik.com
 - Pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko bersalah. Edi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta, dengan subsidair 3 bulan. Pengadilan juga mencabut hak politiknya, selama 3 tahun ke depan.Dalam persidangan Jum'at (27/4), Ketua majelis hakim Unggul Dwicahyo menyatakan, bahwa Eddy Rumpoko terbukti menerima suap berupa mobil  Toyota Alphard senilai Rp. 1,6 milyar dari pengusaha Filiphus Djap. Eddy melanggar undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 .Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta, dengan subsidair 6 bulan.[caption id="attachment_96917" align="aligncenter" width="300"]
sidang eddySidang Walikota Batu [/caption]Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Eddy Rumpoko langsung berkomunikasi dengan 5 orang kuasa hukumnya dan menyatakan akan berpikir pikir dahulu untuk menerima putusan atau banding."Setelah saya konsultasi dengan tim penasehat hukum, saya nyatakan pikir-pikir dulu pak hakim", ucap Eddy. Khumaidi, Sidoarjo - Jawa Timur.