Polisi Tangkap Pencuri Permata Senilai 400 Juta Rupiah

permata 1 new
permata 1 new (Foto : )
www.antvklik.com
-Satreskrim Polsek Kepanjen, menciduk Suhari warga Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, karena terlibat aksi pencurian perhiasan permata senilai 400 juta rupiah.Petugas menciduk pelaku, setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan, setelah melakukan aksinya di sebuah toko milik pedagang di desa setempat.
Saat aksinya itu, pelaku berhasil menggondol perhiasan permata dari pedagang, yang sedang tertidur pulas di dalam tokonya dengan cara menjebol jendela. Tak ayal lagi pelaku membawa kabur tas yang berisikan sebanyak 160 butir permata berbagai bentuk.
Tidak hanya permata, di dalam tas juga terdapat uang senilai 8 juta rupiah, dan dua buah telepon genggam. Hasil dari pencurian ini, digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidup selama berpindah-pindah lokasi.Menurut Iptu Supriadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen, penangkapan pelaku berkat penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui pelaku sedang menawarkan permata dan menggunakan penyamaran untuk bisa meringkus pelaku, setelah diketahui barangnya ada pada pelaku yang ditaksir bernilai sekitar 400 juta rupiah.[caption id="attachment_67047" align="alignleft" width="300"] Barang Bukti Perhiasan [/caption]Barang bukti hasil curian berupa perhiasan permata, yang berhasil dikumpulkan kini menjadi barang sitaan petugas Polsek Kepanjen.Akibat perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan anacaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.[embed]https://youtu.be/f1OsJxy9Wco[/embed]Laporan Edi Cahyono dari Kabupaten Malang.