Aksi Penculikan Anak Digagalkan Polisi

penculikan
penculikan (Foto : )
www.antvklik.com
- Upaya penyergapan terhadap para pelaku saat berusaha membawa kabur Mohammad Zayyen korban penculikan ke Karang anyar, Jawa Tengah. Bahkan salah satu polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar para pelaku segera menyerahkan diri setelah berhasil diringkus polisi langsung mengamankan korban penculikan ke mobil polisi.Atas tindak kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku yakni Anang Bowo Prastowo, Triono Lopon dan Triono Trondol langsung digelandang polisi ke Mapolres  Lumajang.Kepada polisi pelaku asal Karang Anyar, Jawa Tengah ini mengaku nekat menculik korban karena jengkel pada Fathur Rozi warga desa Pandan Wangi, Lumajang,  kakek korban yang tak kunjung melunasi hutang sebesar 35 juta pada pelaku.Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil minibus yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan aksi penculikan. Kini ibu dan nenek korban mengaku bersyukur para pelaku berhasil dibekuk dan korban dalam kondisi selamat.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku langsung dijebloskan dalam ruang tahanan. Para pelaku akan dijerat  pasal 328 kitab undang-undang hukum pidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 
 Liputan Muhammad Syahwan dari Lumajang, Jawa Timur.