Sindikat Pemalsu Visa Asal India Dicokok

imigrasi 1
imigrasi 1 (Foto : )
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat membongkar sindikat pemalsuan stiker visa, telex visa RI, dan formulir permohonan visa yang dilakukan empat warga negara India berinisial GS, SS,  MS,  dan BJS. Terungkapnya kelompok ini berkat adanya informasi dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. Salah satunya merupakan buronan yang diburu Paman Sam tersebut.Pihak Imigrasi Jakarta Pusat juga mengungkapkan bahwa keempat anggota sindikat ini merupakan penjahat pemalsuan internasional. Kegiatan mereka dilakukan secara terpisah dan dikendalikan dari luar negeri serta diduga diotaki pelaku berinisial FIP.Dari tangan mereka petugas menyita sejumlah dokumen keimigrasian yang kesemuanya palsu, mesin cetak, empat unit
laptop
, 11 unit telepon genggam, serta 11 kartu kredit.[caption id="attachment_84793" align="alignnone" width="300"] Sejumlah barang bukti yang dihimpun petugas dari penangkapan sejumlah anggota sindikat pemalsu visa asal India. [/caption]Hingga saat ini pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat pelaku guna mengetahui jaringan mereka di Indonesia. Keempatnya dinilai terbukti melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah.Untuk sementara kini mereka mendekam di balik teralis kantor Imigrasi Kelas 1. “Mereka terancam dideportasi,” ujar IS Edy Ekoputranto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Senin (5/3).Penangkapan, menurut petugas, dilakukan pada Minggu (4/3) malam dalam razia di Jalan Jaksa, Menteng. Belasan petugas Imigrasi mendatangi restoran yang telah dipantau. Petugas melihat lima WNA yang selama ini dicurigai.Menyadari jadi incaran, satu orang menyelinap kabur. Sedang empat lainnya tak berkutik diperiksa petugas. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah lama membuat visa palsu.Catatan redaksi, pertengahan Januari tahun lalu Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat juga menangkap tujuh Warga Negara India yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya ditemukan di daerah Kemayoran dan tiga lainnya ditemukan di daerah Pademangan.Pihak Imigrasi pada Rabu (18/1/2017) menyatakan, ada satu orang WN India bernama Viki yang membuatkan dokumen palsu untuk keperluan mereka selama di Indonesia. Viki sudah tinggal di Indonesia selama 10 tahun. Berdasarkan hasil penggeledahan di kediamannya, ditemukan beberapa cap keimigrasian negara yang diduga palsu, seperti Fiji, Jamaika, Taiwan, Cina, dan Maladewa.Petugas Imigrasi juga menemukan dokumen-dokumen perusahaan yang diduga fiktif dan disinyalir digunakan untuk pengajuan izin tinggal.  Selain itu, petugas juga menemukan beberapa data elektronik atau soft copy