Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

UJARAN 1 a b
UJARAN 1 a b (Foto : )
www.antvklik.com
-Satuan tugas Siber Bareskrim Polri, menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA, Hate Speech, Hazbullah. di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas kota Bandung, Selasa (21/11/2017). Hazbullah hanya bisa tertunduk saat digiring petugas kepolisian, ke Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (22/11/2017) siang.Saat ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Mabes Polri, juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit handphone beserta sim cardnya, kartu indentitas serta print out yang berasal dari Account facebook milik pelaku.Menurut Kabagops Satgas Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, “pelaku ditangkap karena berbagai konten yang diunggahnya, di facebook telah meresahkan netizen dan masyarakat.”Pelaku menggunakan empat buah akun facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah ibu Iriana Jokowi, untuk menyamarkan identitasnya. Kemudian menyebarkan ujaran kebencian, sara penghinaan terhadap presiden, ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.Sementara itu, pelaku Hazbullah mengaku, “ perbuatannya itu hanyalah iseng belaka, serta ikut ikutan teman. Iapun membantah ada yang membayar atau bermotif ekonomi.”Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk mendalami motifnya melakukan kejahatan tersebut. Selain itu, petugas juga mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan Hate Speech lainnya, termasuk pengembangan terhadap pelaku lain.Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara, karena konten-konten postingan yang diunggah oleh pelaku melanggar UU ITE, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 16 jo pasal 4 (b)1 UU no 40 tahun 2006 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.