Ratusan Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi

Cyber Crime
Cyber Crime (Foto : )
www.antvklik.com
- Ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan Cyber Crime dengan cara Online Fraud , dideportasi kenegaranya melalui Bandara Sokarno Hatta, Tangerang, 148 WNA sebelumnya di data di Polres Bandara guna kepetingan pihak imigrasi. Ratusan WNA akan dideportasi dengan cara dua tahap penerbangan.Sebanyak 148 WNA yang di duga melakukan kejahatan Cyber Crime dengan modus Online Fraud, di tiga wilayah Indonesia yaitu, Bali,  Surabaya dan Jakarta, para pelaku di bawa dari Polda Metro Jaya mengunakan lima bus dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.Seperti di ketahui sebanyak 260 Warga Negara Asing diduga melakukan tindak pidana Online Fraud di Indonesia,  modus para pelaku dengan cara melakukan pemerasan terhadap para pejabat di berbagai negara, terutama di China dan Taiwan dengan cara online, namun dilakukan di negara Indonesia.Menurut AKBP Didik Sugiarto, Wadir Krimum, menjelaskan ada total 148 WNA, dengan rincian 143 WNA China, 4 WNA Taiwan dan 1 WNA Malaysia, diduga melakukan tindak pidana Online Fraud, yang diamankan di Surabaya, Jakarta dan Bali, telah diserahkan ke imigrasi dan hari ini akan dilakukan deportasi,  pihak kepolisian melakukan pengawalan.Para pelaku kejahatan dideportasi  dengan menggunakan pesawat charter,dan di bagi dalam dua tahap penerbangan.