Pedagang Besar Farmasi Kini Wajib Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

Pedagang Besar Farmasi Kini Wajib Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Pedagang Besar Farmasi Kini Wajib Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (Foto : )
www.antvklik.com
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI menyelenggarakan Sosialiasasi Peraturan Kepala BPOM RI Nomo 25 Tahun 2017 tentang tata cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Kamis (31/5/2018) di Aula Gedung C Badan POM, Jl Percetakan Negara No. 23. Jakarta Pusat. Acara ini tidak dihadiri oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito, lantaran Ia sedang berada di luar kota.Hadir Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan NPP, Hardaningsih yang mewakili Kepala BPOM untuk membuka acara. Hardaningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan Kepala BPOM RI untuk sertifikasi ini mewajibkan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi pedagang besar farmasi (PBF).Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan NPP, Hardaningsih, mengatakan, penerapan standar CDOB bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh Industri Farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen.“Obat itu dari produksi sampai ke jalur peredarannya itu diatur, demikian juga dengan cara distribusinya jadi kalau obat itu tidak sembarangan didistribusikan dimana aja tetapi ada jalurnya jadi dari pabrik itu akan lewat dulu ke Pedagang Besar Farmasi nanti dari PBF baru ke apotek, ke rumah sakit, ke klinik,” ucap Hardaningsih dalam wawancara di sela acara.[caption id="attachment_103690" align="aligncenter" width="1280"]
Pedagang Besar Farmasi Kini Wajib Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang BaikPedagang Besar Farmasi Kini Wajib Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik [/caption]Lebih lanjut, Hardaningsih menyampaikan demi mewujudkan Indonesia Bebas dari peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, BPOM RI berkomitmen melakukan percepatan Sertifikasi CDOB secara online (e-sertifikasi CDOB) yang dapat memfasilitasi proses sertifikasi PBF di seluruh Indonesia secara efektif dan efisien.“Jadi ini sekarang kita akan mensertifikasi Pedagang Besar Farmasinya supaya dalam penyaluran obat itu, nanti bisa dijamin mutunya obat dan keamanan obat,” jelas Hardaningsih.Selama periode Januari Mei 2018, BPOM RI telah menerbitkan 120 sertifikat CDOB tuk 69 PBF. Secara keseluruhan dari 2.232 PBF yang aktif di Indonesia, BPOM RI telah menerbitkan 729 sertifikat CDOB untuk 410 PBF ( 18,37 % ) Pusat dan Cabang di seluruh Indonesia.Sedangkan PBF yang masih dalam proses sertifikasi sebanyak 157 PBF ( 7,03 ) %. PBF lain diharapkan segera melakukan permohonan sertifikasi CDOB secara online pada tahun 2018.Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka pemahaman dan kesadar para PBF akan pentingnya setifikasi CDOB dengan memanfaatkan Sertifikasi CDOB secara online (sertifikasi CDOB). Sebab, sertifikasi CDOB tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga bagi pelaku usaha.Sertifikasi CDOB ini ternyata disambut baik oleh Perusahaan Besar Farmasi. Salah satunya PT. Indofarma Global Medika yang mendukung kebijakan BPOM untuk menerapkan CDOB.“Tentunya kebijakan ini harus kita dukung mengingat banyak temuan di luar sana yang tidak asli, ilegal, tentu kami dari industri distibusi diwajibkan mengamankan itu. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucap Toni Kurniawan, selaku Manager Bisni Development PT. Indofarma Global Medika.Dengan diundangkannya Peraturan Kepala BPOM RI No.25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi CDOB, maka seluruh PBF wajib melakukan Sertifikasi CDOB dengan memperhatikan road map pelaksanaan sertifikasi CDOB, yaitu tahun 2018 semua PBF telah mengajukan permohonan sertifikasi dan pada tahun 2019 seluruh PBF di Indonesia telah mendapatkan sertifikat CDOB. (Laporan Restu Wulandari, Helene Sienca dan Eko Prabowo dari Jakarta)