Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara

patrialis akbar
patrialis akbar (Foto : )
www.antvklik.com -
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hari ini menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan tindak pidana korupsi,  Jakarta pusat. Majelis hakim memvonis  Patrialis Akbar dengan hukuman 8 tahun  penjara dan denda  300 juta.  Selain itu Patrialis juga dihukum tambahan uang penganti 10.000 dolar As dan Rp 4.043.195 rupiah.Dalam Amar Putusannya, Hakim berpendapat, terdakwa Patrialis Akbar terbukti menerima suap,  terkait kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di  Mahkamah Konstitusi."Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis Akbar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Sebelumnya Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Basuki juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.