Paspor Gratis Bagi Penemu Praktik Percaloan di Kantor Imigrasi Blitar

Paspor Gratis Bagi Penemu Praktik Percaloan di Kantor Imigrasi Blitar
Paspor Gratis Bagi Penemu Praktik Percaloan di Kantor Imigrasi Blitar (Foto : )
www.antvklik.com
- Khabar gembira bagi anda yang tinggal di Blitar, Jawa Timur, yang ingin memiliki paspor tanpa mengeluarkan biaya sepersen pun alias gratis. Caranya mudah, cukup laporkan temuan praktik percaloan dalam pembuatan paspor di areal Kantor Imigrasi, Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.Melansir dari akun sosial media Kementerian Hukum dan Ham RI, dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram menjanjikan paspor cuma-cuma tanpa dipungut biaya--bagi sang penemunya.Baca juga:
Akun Facebook Kemenkumham RI Menurut Akram, larangan praktik percaloan atau biro jasa dalam pengurusan paspor tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1933.PR.07.04 tanggal 07 November 2016 tentang Penertiban Dalam Pelayanan Keimigrasian."Segera laporkan ke saya, fotokan dan videokan keberadaan posisinya dimana. Bagi yang melaporkan akan diapresiasi dengan pengurusan paspor gratis”, ucapnya.Adapun pembebasan biaya paspor bagi penemu calo itu sebagai bentuk tanggung jawab moral diberikan negara atas kepercayaan publik dalam menjalankan pelayanan keimigrasian."Biaya pembebasan biaya paspor bagi penemu calo akan diambil dari tunjangan jabatan”, ungkapnya.Untuk mengatasi permainan calo dengan cara pendaftaran paspor se-cara online, Imigrasi Kelas II Blitar mempunyai sistem penyaring tersendiri mengatasi masalah tersebut.Akram menjelaskan bagi yang mengajukan pembuatan paspor akan disaring oleh petugas imigrasi saat sesi wawancara. Lebih lanjut, petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan pembuatan paspor juga mengedukasi warga terkait tujuan keberangkatan ke luar negeri. Demi mengeliminir terjadinya perdagangan dan penyelundupan manusia.“Karena saat mengajukan pembuatan paspor harus nama yang bersangkutan sendiri yang masuk sistem antrian online", tuturnya.Sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi berhasil menghapus sebanyak 63.211 akun pendaftar paspor fiktif pada bulan Januari dan Februari 2018.Penerapan sistem pendaftaran antrian paspor secara online ini ditemukan 500.000 akun pendaftar pembuat paspor. Kemudian terdapat 76.188 akun yang mendaftar bukan pemohon sebenarnya alias fiktif."Direktorat Jenderal Imigrasi Sudah menghapus akun fiktif sejak bulan Januari ada sebanyak 57.598 akun dan Februari sebanyak 5.613 akun. Totalnya 63.211 akun pendaftar paspor fiktif yang telah dihapus", ujar Ronny.