Pasangan Suami Istri Daftar Pilkada, Berkasnya Ditolak KPU

Pilkada serentak oke
Pilkada serentak oke (Foto : )
www.antvklik.com
- Pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza, mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang, namun berkas mereka ditolak oleh KPU. Pasangan ini mendaftar ke KPU Padang, Sumatera Barat melalui jalur independen. Karena tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, pihak KPU menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon (balon) tersebut.Pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza mendatangi kantor KPU Padang pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. Penolakan ini sempat memicu keributan di kantor KPU Padang, namun mereka terpaksa harus menerima keputusan yang telah dibuat oleh KPU Padang. Selain tidak memiliki laporan harta kekayaan penyelenggra negara (LHKPN), pasangan itu juga tidak bisa memperlihatkan bukti pengurusan LHKPN. Mereka beralasan bahwa bukti LHKPN mereka masih dalm proses, karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.Selain pasangan suami istri dari jalur independen, KPU Padang menerima pendaftaran dua pasangan balon wali kota dan wakil wali kota lainnya. Kedua pasangan itu maju dari jalur partai politik, dan berkas mereka telah dinyatakan memenuhi syarat. Dua pasangan ini merupakan petahana yang masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Padang. Wali Kota Padang Mahyeldi berpasangan dengan Hendri Septa dan diusung oleh PKS dan PAN dengan total 11 kursi. Sementara wakilnya, Emzalmi, berpasangan dengan calon wali kota Padang periode 2013-2018 lalu, Desri Ayunda. Pasangan ini diusung oleh tujuh partai, yaitu Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Gerinda, NasDem, PKB, dan Demokrat dengan total 28 kursi.Laporan Wahyudi Agus Dari Padang Sumatera Barat